Breaking News

Viral Rani Rahmawati Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni Terbaru

Viral Rani Rahmawati Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni Terbaruspeciesrights.org – Nama Rani Rahmavati kembali muncul dalam perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Siapakah Rani Ramavati? Rani Rahmavati adalah orang cantik bernama Puni.

Namanya dikenal dengan gaya hidup mangga dan asesorisnya. Proposal tato membuat gebrakan di antara pengguna media sosial seperti TikTok, Twitter, Instagram, Telegram dan YouTube.

Semua hype terkait dengan video viral Pony Ghore yang tinggal di Mango. Penampilan Rani Ranimawati benar-benar berbeda.

Kuda poni terkenal bernama Rani Rahmavati muncul di Mango Live dan menarik perhatian penonton. Saya memiliki keberanian untuk membuka hati saya.

Selain tanggal tayang langsung di aplikasi Mango, kali ini netizen ingin mengetahui profil seleb Rani Ramawati yang merilis video poni viral tersebut.

Berikut ini profil selebgram pemeran video viral kuda poni yang menghebohkan media sosial tersebut:

  • Nama Asli: Rani Rahmawati
  • Nama Panggung: Kuda Poni
  • Alamat: Cianjur, Jawa Barat
  • Jumlah Followers: 32 juta followers
  • Usia saat itu: 32 tahun
  • Domisili: 4 tahun di Bali
  • Pekerjaan: Pemandu Karaoke
  • Penghasilan dari Mango Live: Rp 30 – 50 juta sebulan

Polisi Tangkap Selebgram Kuda Poni

Rupanya, seorang wanita populer bernama Rani Rahmavati ditangkap polisi setelah menunjukkan konten video dengan perilaku cabul dan kasar.

Barang bukti yang dihimpun polisi antara lain tiga kartu ATM, kursi judi, ring of fire, sex toys seperti boneka, baby oil, dan piyama. “Manfaat yang signifikan sekitar Rp 30 juta per bulan.

Seumur hidup bisa dapat 1,5 juta rupiah,” kata Kapolres Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat itu. Dalam putusan sidang video virus poni pada Kamis, 3 Februari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis para terdakwa.

Ia memang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan dan menyebarluaskan dokumen elektronik yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat.

Apa yang dilakukan terdakwa dipahami berdasarkan ayat 1 pasal 45 atau ayat 1 pasal 27 undang-undang no. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
11 tahun 2008 tentang informasi dan perdagangan elektronik. Hakim saat itu mengatakan, “Terdakwa divonis 10 bulan penjara, denda Rp10 juta dan satu bulan kurungan.

Check Also

[Latest] Video link Ronnie McCut Gore is live streaming viral on Twitter

[Latest] Video link Ronnie McCut Gore is live streaming viral on Twitter

speciesrights.org – Video link Ronnie McCut Gore is live streaming viral on Twitter – Check …

Leave a Reply

Your email address will not be published.